Seorang WNA asal Swiss yang ada di Karangasem, dideportasi lantaran melakukan kawin campur namun semu, hanya untuk mendapatkan status perkawinan.
Modus Baru Pelanggar Keimigrasian di Bali: Nikahi Warga Lokal Agar Dapat Izin Tinggal Lebih Lama - Tribunnews
Baca Selanjutnya
No comments:
Post a Comment