JAKARTA, iNews.id - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19). Surat bernomor 440/2014 POLPUM tertanggal (24/03/2020) itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang ditandatangani langsung Plt Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar.
"Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 serta dalam rangka mengantisipasi dampak dan penyebaran Covid-19) terhadap penyelenggaraan dan stabilitas pemerintahan dalam negeri di daerah, maka Kepala Kesbangpol diminta untuk turut mengantisipasinya," ujar Bahtiar.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan Kepala Kesbangpol sebagaimana surat tersebut sebagai berikut:
Pertama, membantu dan mendukung pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta
penanganan Covid-19 melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, imbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan (Covid-19) di tingkat daerah serta instansi terkait lainnya.
Kedua, menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoaks mengenai Covid-19.
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan Covid-19 melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak
menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Keempat, agar segera melakukan Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran dalam
rangka Percepatan penanganan Covid-19 dengan berpedoman pada:
a. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19
b. Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kelima, agar rnelaporkan seluruh pelaksanaan perkembangan pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Covid-19 kepada gubernur dan bupati/wali kota serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) dengan alamat email puskominkemendagri@kemendagri.go.id.
Editor : Kurnia Illahi
"politik" - Google Berita
March 25, 2020 at 12:45PM
https://ift.tt/2JeV1so
Ditjen Politik dan PUM Keluarkan Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 - iNews
"politik" - Google Berita
https://ift.tt/37GUyJP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment