Rechercher dans ce blog

Monday, April 27, 2020

Bawaslu Jateng Minta Bantuan Selama Covid-19 Tak Ditempeli Stiker Politik - ayosemarang.com

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM– Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendesak kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid 19. Bawaslu menilai bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid 19.

Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu. Namun, Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020. 

Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya, katanya.

AYO BACA : Bambang Pacul Minta Kader Kawal Validasi Data Bantuan Dampak Covid-19

Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik, sambungnya.

Menurutnya, sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.

Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid 19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, imbuhnya.

AYO BACA : Update Covid-19 Jateng: 509 Pasein Dirawat, 64 Jiwa meninggal, dan 88 Orang Sembuh

Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Hingga kini, proses pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. 

Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. 

Pihaknya menegaskan jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. 

Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu. Bila temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang, tandasnya.

AYO BACA : Kembalinya Alun-alun Kota Semarang, Saksi Sejarah yang Lama Tertidur

Let's block ads! (Why?)



"politik" - Google Berita
April 28, 2020 at 01:23PM
https://ift.tt/2yPbvFL

Bawaslu Jateng Minta Bantuan Selama Covid-19 Tak Ditempeli Stiker Politik - ayosemarang.com
"politik" - Google Berita
https://ift.tt/37GUyJP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Granblue Fantasy: Relink's Demo Will Make a Believer Out of You - Kotaku

depolitikblog.blogspot.com Before multiple friends of mine went out of their way to sing the praises of Granblue Fantasy: Relink to ...

Postingan Populer