JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan sejumlah peraturan di bidang politik.
Adapun penyederhanaan itu dilakukan dengan paket revisi UU Politik.
"Soal paket atau tidak paket kan itu soal teknis saja. Tetapi pada intinya ini kan mau disederhanakan (sejumlah aturan di bidang politik)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Perludem Minta DPR Segera Bahas Paket Revisi UU Politik
Bahtiar melanjutkan, penyederhanaan itu setidaknya akan menyasar UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemilu, UU MD3 dan UU Pemerintah Daerah.
Penyederhanaan itu sekaligus akan memperbandingkan suatu aturan dengan aturan lain di undang-undang yang berbeda.
"Artinya kalau kita bahas aturan yang A, kita juga harus cek aturan lainnya. Supaya nantinya aturannya sinkron, " tutur Bahtiar.
Sementara saat disinggung apakah bentuk akhir dari penyederhanaan aturan nanti berupa Omnibus Law UU bidang politik, Bahtiar belum bisa memastikan.
Baca juga: Perubahan UU Politik Jauh Lebih Penting Dibanding Pansus Pilpres
"Belum ada arahan ke situ. Hanya penyederhanaan aturan di bidang politik. Intinya begitu," ujar dia.
Bahtiar menambahkan, paket revisi UU Politik ini merupakan inisiatif DPR sehingga saat ini pemerintah belum memiliki draf paket revisi itu.
"Jadi posisi pemerintah adalah menunggu draf RUU itu. Secara resmi diserahkan oleh DPR kepada pemerintah. Prinsipnya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan," tambah dia.
"politik" - Google Berita
February 19, 2020 at 06:33PM
https://ift.tt/2SWteS3
Kemendagri: Pemerintah Bakal Sederhanakan Peturan di Bidang Politik - Kompas.com - KOMPAS.com
"politik" - Google Berita
https://ift.tt/37GUyJP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment