Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kasus Paniai. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, selain penyidik Kejagung, jika ada pihak yang mengatakan kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, maka itu pernyataan politik.
"Kalau ada pernyataan bahwa.. siapapun yang mengatakan ya.. bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM Berat, sepanjang itu bukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik dan harusnya tidak boleh," kata Anam di Kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Anam mengatakan kasus Paniai sudah masuk ke ranah penegakan hukum atau law enforcement sehingga harus ditanggapi dengan metode penegakan hukum. Menurut Anam, hanya Jaksa Agung yang berhak untuk memberikan statemen tersebut.
"Ini kan law enforcement, jadi ini kerangkanya kerangka law enforcement. Jadi dialog law enforcement ya dengan law enforcement. Jadi kalau Jaksa Agung tiba-tiba mengeluarkan SP3 misalnya menyatakan Paniai bukan pelanggaran HAM berat, itu boleh," kata Anam.
"Jadi siapapun dia, di luar Jaksa Agung sebagai penyidik, atau penyidik kejaksaan agung tidak dengan bukti formal tertulis ya nggak boleh," tambah Anam.
Simak Video "Komnas HAM RI soal Peristiwa Paniai 2014: Pelanggaran HAM Berat"
"politik" - Google Berita
February 17, 2020 at 07:22PM
https://ift.tt/38CkPcO
Komnas HAM Respons Moeldoko soal Kasus Paniai: Itu Statement Politik - detikNews
"politik" - Google Berita
https://ift.tt/37GUyJP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment