Rechercher dans ce blog

Friday, February 21, 2020

Perempuan dan Politik - Medcom ID

PEMILU legislatif baru akan diselenggarakan pada 2024. Bagaimana regulasinya, masih belum ditetapkan. Ada banyak catatan sebagai evaluasi atas pelaksanaan Pileg Serentak 2019. Usulan revisi atas UU Pemilu sudah ketuk palu masuk dalam prioritas bahasan prolegnas DPR RI tahun 2020. Perempuan politik harus bergegas jika ingin memastikan tercapainya target minimal 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024.
 
Perjuangan meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen sudah dilakukan sejak genderang reformasi 1998 menggema di negeri ini melalui dorongan kebijakan affirmative action. Tindakan afirmatif ialah kebijakan yang diambil dengan tujuan agar perempuan memperoleh peluang dan akses yang setara dalam bidang politik.
 
Ini dapat dianggap sebagai tindakan memberikan keistimewaan sementara pada perempuan hingga dicapai representasi perempuan 30% sebagai critical mass dalam parlemen. Kebijakan afirmasi melalui mekanisme kuota ini dianggap sebagai salah satu sarana memberi ruang yang lebih besar pada perempuan untuk meraih kursi legislatif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Implementasi kebijakan itu berupa kuota perempuan dalam kepengurusan parpol, penempatan perempuan di struktur kepemimpinan parpol, pencalonan minimal 30% di daftar caleg, serta penempatan minimal satu perempuan di antara tiga dalam daftar caleg parpol. Belum berhasil
 
Sayangnya, upaya memasukkan klausul penempatan perempuan caleg di nomor urut 1 di minimal 30% daerah pemilihan (dapil) dalam daftar caleg setiap parpol belum berhasil. Pada Pemilu 2019, sebagian besar perempuan caleg tidak berada pada nomor urut kecil. Padahal, hasil penelitian Puskapol UI menunjukkan, lebih dari 60% anggota legislatif terpilih berada pada nomor urut satu.
 
Bagai gayung bersambut, Perpres No 59/2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dikenal dengan istilah SDGs, dalam lampirannya menyebutkan salah satu sasaran pemberdayaan perempuan adalah untuk menjamin partisipasi penuh dan efektif. Lalu, kesempatan yang sama bagi perempuan memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat dengan sasaran nasional RPJMN, meningkatnya keterwakilan perempuan di DPR RI.
 
Sayangnya, sebagaimana kita tahu, Pemilu Legislatif 2019 menempatkan perempuan anggota legislatif (aleg) sejumlah 20,8%, yang belum memenuhi kuota minimal representasi perempuan di parlemen. Bagaimana perempuan politik menyikapi realitas ini?
 
Peran perempuan meningkat
 
Dalam 20 tahun terakhir ini, sebagaimana laporan Inter-Parliamentary Union pada 2015, telah terjadi peningkatan luar biasa dari keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam parlemen di seluruh dunia. Rata-rata keterwakilan perempuan dalam parlemen nasional secara global meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar 11,3% di 1995 menjadi sekitar 20,8% di 2019.
 
Hampir semua kawasan di dunia memperlihatkan peningkatan keterwakilan perempuan yang sangat luar biasa antara 1995 hingga 2019. Di antara negara-negara itu ialah Rwanda (61,3% pada 2015), Kuba (53,2% pada 2015), dan Bolivia (53,1% pada 2019).
 
Data yang menarik, negara yang pernah menjadi bagian dari kedaulatan RI, yakni Timor Leste, pada 2019 berhasil melampaui kuota 30%, yaitu 40%, diikuti Nepal (32,7%). Negara lain yang mendekati perolehan itu ialah Filipina (29,5%), Vietnam (26,7%), Tiongkok (24,9%), dan Afghanistan (23,6%).
 
Sebaliknya, Indonesia yang memberikan peluang partisipasi politik sejak pemilu pertama pada 1955 justru mengalami kemunduran dari 18,2% pada 2009 menjadi 16,8% pada 2014 (turun 1,4%). Secara terpisah, setelah lima pemilu dilaksanakan secara demokratis di Indonesia, perolehan kursi perempuan di tingkat nasional (DPR) masih belum menembus angka 30%. Pada Pemilu 2014, jumlah kursi perempuan di DPR berkisar 17%--angka ini lebih rendah dari
Pemilu 2009 (18%). Pada 2019 angkanya mencapai 20,8%.
 
Tugas besar
 
Kaukus Perempuan Politik Indonesia, disingkat KPPI, adalah gerakan perempuan politik lintas parpol. Didirikan 17 Agustus 2000, yang memperjuangkan pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak politik perempuan guna berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, sejahtera, dan bermartabat. Di KPPI berhimpun perempuan politik dari 15 parpol yang kini memiliki perwakilan di 32 provinsi di seluruh Indonesia.
 
KPPI memiliki tugas besar, antara lain mengawal proses demokrasi agar lebih berkualitas dan berkeadilan, melakukan advokasi kebijakan publik sebagai kekuatan pressure group terdepan, melakukan pendidikan politik, dan penguatan kapasitas bagi perempuan politik. KPPI juga harus menjadi pusat rujukan bagi upaya-upaya memperkuat hak-hak perempuan, khususnya dalam bidang politik.


Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 dan mempersiapkan momentum Pemilu 2024 diperlukan penguatan dan pengembangan organisasi. Khususnya dalam menyiapkan kader perempuan politik untuk berkompetisi di Pemilihan Legislatif 2024.


Oleh karena itu, konsolidasi struktural pasca-Pileg 2019 telah dilakukan guna mengukuhkan organisasi, menyiapkan peta jalan sukses perempuan caleg pada Pemilu 2024 dalam bentuk rencana aksi nasional, regional, dan daerah. Kemudian, memberi masukan terhadap regulasi untuk mendorong 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024.
 
Memperjuangan perempuan
 
Dalam pandangan KPPI, politik ialah jalan dedikasi dalam memperjuangkan tujuan kehidupan yang mulia, terciptanya masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
 
Oleh karena itu, perempuan politik secara individu dan institusional diharapkan mampu memberi solusi atas persoalan kritis dan mendesak, seperti mengawal SDGs. Pertama, SDGs diharapkan bisa mengakhiri segala bentuk kemiskinan di semua negara di mana pun.
 
Kedua, SDGs bertujuan mengakhiri segala bentuk kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi, serta mendorong pertanian berkelanjutan. Ketiga, target SDGs menjamin kehidupan sehat serta mendorong kesejahteraan untuk semua orang di dunia pada semua usia.
 
Tentu saja, cara efektif mengawal pencapaian tujuan SDGs ialah memastikan perempuan politik mengambil peran strategis dengan memenuhi 30% perempuan aleg pada 2024. Tentu ini bukan pekerjaan mudah.
 
Namun, tak ada pekerjaan yang sulit jika dikerjakan secara gotong royong dan kerja sama yang setara dan saling menguatkan dengan para stakeholder. Tentu saja di dalamnya ada pemerintah, LSM, perguruan tinggi, ormas perempuan, media, pihak swasta, dan kelompok think tank.[]
 

*Segala gagasan dan opini yang ada dalam kanal ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Medcom.ID. Redaksi menerima kiriman opini dari Anda melalui kolom@medcom.id
 

Let's block ads! (Why?)



"politik" - Google Berita
February 21, 2020 at 03:03PM
https://ift.tt/2SKwn8y

Perempuan dan Politik - Medcom ID
"politik" - Google Berita
https://ift.tt/37GUyJP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Granblue Fantasy: Relink's Demo Will Make a Believer Out of You - Kotaku

depolitikblog.blogspot.com Before multiple friends of mine went out of their way to sing the praises of Granblue Fantasy: Relink to ...

Postingan Populer